Headlines News :
Home » » Prabowo Utus Adiknya untuk Memantau Sidang Wilfrida Soik

Prabowo Utus Adiknya untuk Memantau Sidang Wilfrida Soik

Ditulis oleh Admin pada Kamis, 20 Maret 2014 | 17.51

Prabowo Utus Adiknya untuk Memantau Sidang Wilfrida Soik - Hukum

IndoLiput - Prabowo Utus Adiknya untuk Memantau Sidang Wilfrida Soik - Persidangan Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT, di Pengadilan Kota Bahru Kelantan, Malaysia, bakal masuk agenda pembelaan, pada hari Minggu (23/3/2014) yang akan datang.

Pengacara yang ditunjuk untuk mengikuti Wilfrida, Tan Sri Dr Muhammad Shafee Abdullah menyampaikan, Wilfrida yang didakwa atas sangkaan pembunuhan, merencanakan untuk membacakan sendiri pembelaannya.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan, ia sudah meminta Hashim Djojohadikusumo untuk ada dalam persidangan itu. Ia menyampaikan hal itu untuk wujud ketekunan dalam mensupport Wilfrida.

Semestinya Prabowo bakal ada segera, tetapi lantaran jadwal sidang berbarengan dengan jadwal kampanye akbar Partai Gerindra di Gelora Bung Karno, Jakarta, maka ia tak dapat ada " Prinsip saya tidak surut untuk mengikuti Wilfrida, satu anak bangsa ini. Oleh karenanya saya minta adik saya Hashim Djojohadikusumo ada dalam persidangan, " tuturnya.

Masalah ketekunan serta prinsip Prabowo dalam mengikuti Wilfrida, tak hanya lantaran kepedulian untuk membela warga negara yang tersangkut hukum diluar negeri, dengan cara spesial orangtua Wilfrida melaluipkan pesan pada Prabowo.

" Sebelum saat bapak Wilfrida wafat dunia, ia melaluipkan nasib anaknya pada saya, " tuturnya selanjutnya.

Pada persidangan saat ini, Wilfrida bakal mengemukakan pembelaan yang sudah disusunnya sendiri. Walau demikian lantaran ia buta huruf, maka pembelaan itu bakal dibacakan oleh pengacara. Saat pembelaannya dibacakan, tak hanya Hashim Djojohadikusumo yang gagasannya ada berbarengan istrinya, Anie Hashim, akan ada salah seseorang paman serta pastor Wilfrida yang datang dari NTT sekalian berikan kesaksian.

" Saya benar-benar meyakini hadirnya keluarga, pelayan rohani serta saudara sebangsanya bakal menguatkan Wildrida. Apa yang kami kerjakan ini yaitu suatu panggilan kemanusiaan yang searah dengan program Gerindra yang berkemauan untuk membuat kepastian serta penegakan hukum tiada pandang bulu, " terang Hashim.

Wilfrida yang didakwa atas sangkaan pembunuhan (tidak mematuhi pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman optimal pidana mati. Buruh migran ini belum genap 17 th. waktu di kirim ke Malaysia. Wilfrida menyebutkan, aksinya adalah usaha pembelaan diri dari kekerasan majikan yang sering memarahi serta memukul dengan cara bertubi-tubi.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Indo Liput - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger