Headlines News :
Home » » KPU Telah Siapkan Lima Langkah Antisipasi Surat Suara Tertukar

KPU Telah Siapkan Lima Langkah Antisipasi Surat Suara Tertukar

Ditulis oleh Admin pada Rabu, 09 April 2014 | 23.38

KPU Telah Siapkan Lima Langkah Antisipasi Surat Suara Tertukar - Politik

KPU Telah Siapkan Lima Langkah Antisipasi Surat Suara Tertukar - Ketua Komisi Penentuan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyampaikan, pasca pungutan suara pemilu legislatif (pileg), KPU merasa laporan-laporan dari sebagian daerah yang memberikan persoalan-masalahnya.

Dari pelaporan yang dikerjakan, di beberapa TPS di sebagian daerah yang surat suaranya tertukar atau tak pada tempatnya atau tak pada daerah pemilihannya, teristimewa buat surat suara, penentuan DPRD Kabupaten/kota, KPU menindaklanjutinya dengan Surat Edaran 306/KPU/2014 berkenaan penanganan surat suara ketukar.

" Sampai dengan aktivitas konferensi pers ini, kami tetap senantiasa menghimpun info dari daerah menyangkut berapakah jumlah TPS yang surat suara yang tertukar, " pungkasnya dalam konferensi pers pasca pemilu legislatif, di Kantor KPU, Rabu (9/4).

Lalu, KPU sudah merumuskan beberapa langkah penyelesaian persoalan yang berjalan pada surat suara yang tertukar.

Pertama, dalam hal surat suara tertukar, maka Grup Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang belum mengerjakan penghitungan suara, surat suara yang ketukar buat satu atau lebih instansi perwakilan tak dikerjakan penghitungan suara.

Ke-2, seandainya KPPS udah laksanakan penghitungan suara untuk mana disebut, maka penghitungan suara tak sah atau dibatalkan.

Ketiga, KPPS kudu isi berita acara (BA) jenis C serta isi form C1 dan lampirannya sesuai sama dengan hasil penghitungan suara dari instansi perwakilan yang surat suaranya tak tertukar.

Ke empat, KPPS mencatat moment tertukarnya surat suara dengan cara rinci pada formulir jenis C2.

Ke-5, KPPS, memberikan laporan KPU Kabupaten/Kota lewat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) buat mengusulkan pungutan suara kembali buat instansi perwakilan yang surat suaranya tertukar.

Sesaat pungutan suara kembali, maka KPU Kabupaten/Kota menentukan jadwal pemilu kembali dengan mencermati rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan serta tersedianya surat suara serta alat kelengkapan yang lain.

Selanjutnya, dalam hal jumlah surat suara buat pungutan suara kembali sekitar 1000 lembar di Kabupaten/Kota tak memenuhi, KPU Kabupaten/Kota memberikan laporan terhadap KPU buat meraih penambahan surat suara kembali sesuai sama keperluan.

Lalu, KPU Kabupaten/kota memberikan jadwal pemilu kembali terhadap KPPS lewat PPK serta PPS. KPPS menindaklanjuti dengan memberikan surat pemberitahuan pungutan suara kembali dalam formulir C6 terhadap pemilih sesuai sama daftar pemilih yang difungsikan pada 9 April 2014.

KPPS, lanjut Husni juga kudu dirikan TPS sesuai sama pemilu kembali yang diputuskan KPU Kabupaten/Kota.

" Pungutan suara kembali dijalankan oleh KPPS dengan bersandar pada Aturan KPU Nomer 26/2013 sama seperti di tukar dengan Aturan KPU Nomer 5/2014, " tegasnya.

Husni juga menjelaskan bahwasanya KPU berikan batasan, seluruhnya daerah yang laksanakan pemilu kembali serta kelanjutan kudu lekas selesai paling lambat diakhir jadwal rekapitulasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yaitu pada 15 April 2014.

" Lebih cepat tambah baik, serta mereka bakal pikirkan tersedianya logistk di daerah itu, " ujarnya.

Rewrite dari beritasatu.com
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Indo Liput - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger