Headlines News :
Home » » Perusahaan Terancam Pidana Jika Tidak Libur Saat Pemilu

Perusahaan Terancam Pidana Jika Tidak Libur Saat Pemilu

Ditulis oleh Admin pada Senin, 07 April 2014 | 23.33

Perusahaan Terancam Pidana Jika Tidak Libur Saat Pemilu
Perusahaan Terancam Pidana Jika Tidak Libur Saat Pemilu - Politik

IndoLiput - Perusahaan Terancam Pidana Jika Tidak Libur Saat Pemilu - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 14 Th. 2014 mengambil keputusan hari Rabu (9/4) untuk hari libur nasional.

Keputusan itu menanggapi keputusan Komisi Penentuan Umum (KPU) perihal Penetapan Hari serta Tanggal Pemungutan Nada Anggota DPR, DPD, serta DPRD, dan sesuai sama ketetapan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomer 8 Th. 2012.

Pada mulanya, Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomer Se. 2/Men/III/2014 Perihal Hari Libur Untuk Pekerja/Buruh pada Proses Pemungutan Nada Penentuan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Th. 2014.

Surat Edaran ini diterbitkan supaya pekerja serta buruh bisa berkonsentrasi untuk Pemilu serta tak terbebani pekerjaan.

Anggota Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, menyebutkan dengan ketentuan-aturan ini, untuk perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya terancam terlilit pidana pemilu. Hal semacam itu karena tutup peluang warga memakai hak pilihnya.

" Majikan yang tutup peluang pada warga memakai hak pilih bisa dikenai pidana, " kata Daniel dalam diskusi " Potensi Kekerasan serta Kecurangan dalam Pemilu 2014 " yang di gelar Institut Demokrasi di Cafe Grato, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/4).

Disebutkan Daniel, ketentuan ini terlebih ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantong karyawan. Untuk perusahaan yang perlu terus beroperasi, perusahaan mesti berikan peluang karyawan untuk mencoblos.

" Poinnya warga yang mempunyai nada memiliki hak diberikan saat untuk memakai hak pilihnya, " kata Daniel.

Walau terancam pidana, ada banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhinya. D (30) seseorang warga Jakarta mengakui bank swasta tempatnya bekerja terus beroperasi untuk umum tiada meliburkan beberapa karyawannya. Walau sebenarnya Pemilu adalah peristiwa lima th. sekali di mana rakyat Indonesia mempunyai peran memastikan hari esok negara.

" Sayang sekali perusahaan saya mempunyai kebijakan lain, walaupun tetap diberikan saat untuk nyoblos tetep saja saja tak tenang lantaran pasti teburu-buru. Terlebih saya tercatat untuk pemilih diluar kota, " tuturnya.

Menurut D, semestinya ada ketentuan serta sanksi tegas pada perusahaan yang tidak mematuhi Keputusan Presiden tentang Hari Libur Nasional waktu hari pencoblosan itu.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Indo Liput - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger